DPT 1 juta lebih, syarat calon memiliki 6,5 dari suara sah dalam Pemilu 2024.
Adanya amar putusan MK ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 mendapatkan peluang sama dapat mengajukan calon kepala daerah.
Tidak seperti selama ini partai politik yang mempunyai kursi DPRD saja dapat mengajukan calon kepala daerah.*