PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat tidak lagi memberikan upah kepada Saparudin pada bulan Juni 2024, karena Saparudin sudah tidak bekerja lagi terhitung bulan Mei 2024.
Lebih jelas Mansyur mengatakan, penjelasan ini sudah disampaikan pada saat rapat mediasi difasilitasi Bidang HI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui Mansyur menyampaikan apresiasi kepada Bidang HI dan Jamsostek telah memfasilitasi 2 kali mediasi dengan Saparudin.
Endro Purnomo, Mediator Bidang HI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja mengungkapkan, pihaknya mengikuti proses penyelesaian permasalahan antara perusahaan dan karyawan.
Tahap pertama, perusahaan dan karyawan dipanggil satu persatu untuk menggali titik persoalan utama.
Pertemuan kedua, mediasi 1 dihadiri kedua belah pihak. Mediasi 1 pertama ini, mediator mencoba mendengarkan dan mencarikan solusi bersama kedua belah pihak.
Pertemuan ketiga, mediasi 2 Disnaker kembali mendengarkan jawaban perusahaan dan pekerja.
Mediasi 1 dan mediasi 2 Dinasker belum menemukan kesapakatan.
Rapat mediasi 2 selesai. Perusahaan tetap pada keterangan awal sudah memberikan semua hak pekerja atas nama Saparudin.
Lanjut Endro Purnomo, tahap berikutnya Dinas Tenaga Kerja akan memberikan Surat Anjuran.
Surat anjuran terbit paling cepat 7 hari, paling lama 10 hari.
Surat anjuran berisi saran dan masukan Dinas Tenaga Kerja kepada pihak perusahaan dan pihak pekerja.
Apakah perusahaan dan pekerjaan akan mengikutinya atau tidak, dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Ending dari surat anjuran ini, apabila kedua belah pihak mencapai kesapakatan, maka Dinas Tenaga Kerja kembali mengundang kedua belah pihak membuat surat kesepakatan.
Tapi, bila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, maka jalur penyelesaiannya melalui Sidang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).*