Aktifkan perangkat desa yang diberhentikan sewenang-wenang berhentikan kepala desa yang bertindak sewenang-wenang.
Perwakilan aksi diterima dan dimediasi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Marliansyah, DPMD Lahat Aristoteles, DPMD Lahat Ahmad Hidayatulah, Inpektorat Lahat Yusri, Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat Ipda Agus S Kurniawan AMd, dan perwakilan peserta aksi sebanyak 15 orang.
Hasil mediasi adalah Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan tindakan peringatan pemberian sanksi terhadap kepala desa yang belum menjalankan Keputusan PTUN dan telah menerima surat peringatan ke 3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan tindakan peringatan terhadap kepala desa bagi kepala desa yang menjalankan Keputusan PTUN Berupa Pemberhentian Sementara Sesuai dengan Surat Dirjen PMD Kementerian Dalam Neger Nomor: 100.3.2.5/5786/BPD tanggal 4 September 2023 hal klarifikasi Permasalahan Pemberhentian perangkat desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Perangkat Desa yang diberhentikan tanpa terbitnya SK Pemberhentian dan Pemberhentian Non Prosedural berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Lahat dengan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Selama kegiatan berlangsung personel polres melaksanakan pengawalan dan pengamanan hingga massa membubarkan diri.*