Masa Kerja Kades-Perangkat Desa Tidak Sama, Inilah Dasarnya, Polres Kawal AMPD Geruduk Kantor Bupati Lahat

Selasa 30-07-2024,08:17 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Masa kerja Kades-Perangkat Desa tidak sama, inilah dasarnya, Polres kawal AMPD Geruduk Kantor Bupati Lahat. Kades wajib mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan supaya tidak salah mengambil kebijakan yang melanggar.

Masa kerja kades-perangkat desa tidak sama. Masa kerja kades paling lama 6 tahun. Ada perpanjangna 2 tahun menjadi totalnya 8 tahun. 

Masa kerja perangkat desa berdasarkan umur, bukan mengikuti masa kerja kades.

Paling lama masa kerja perangkat desa umur maksimal 60 tahun. Umur perangkat desa lebih dari 60 tahun wajib diberhentikan dari tugasnya sebagai perangkat desa.

Dasar hukumnya sudah tertuang pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kades wajib baca dan paham dasar hukum itu yang berlaku di seluruh Indonesia. Supaya tidak salah dalam penyampaian dihadapan masyarakat. 

Akibat kades tidak paham dasar hukum perangkat desa, Kantor Bupati Lahat menjadi sasaran unjuk rasa perangkat desa.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, bahwa perangkat desa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) mendatangi Kantor Bupati Lahat, Senin 29 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.

Polres Lahat yang dipimpin Kasat Binmas AKP M Sitompul SH memimpin dan mengawal aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) di halaman Kantor Bupati Lahat. 

Kegiatan aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Taufik, Koordinator Lapangan Fikri Menjar dan Lidya Cempaka.

Unjuk rasa membawa massa peserta aksi sebanyak ± 200 orang dengan menggunakan R4 sebanyak 7 (tujuh) unit dan R2 sebanyak 30 (tiga puluh) unit.

Tuntutan aksi unjuk rasa adalah menuntut Pj Bupati Lahat untuk segera memerintahkan Kepala Desa mengaktifkan kembali perangkat desa yang dipecat secara sewenang-wenang.

Menuntut Pj Bupati Lahat untuk bersikap tegas dalam hal ini memberhentikan Kepala Desa yang tidak menjalankan putusan PTUN Palembang/ PTTUN Medan.

Menuntut Pj Bupati Lahat untuk memerintahkan Inspektorat selaku APIP untuk segera merelease hasil pemeriksaannya atas laporan Perangkat Desa perihal adanya tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat desa.

Mengingat peristiwa di atas telah terjadi kurang lebih dua setengah tahun, maka dengan ini massa menuntut ketika Pj Bupati Lahat tidak mampu menyelesaikan silakan mundur dari jabatannya.

Kategori :