Atas kejadian tersebut, pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 07.00 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama team Sergap Kota Lahat, telah melakukan penangkapan terhadap terlapor dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor Andika Saputra bin Isnarto di depan Makam Pahlawan Kelurahan Bandar Agung Lahat.
Lemudian dari pengembangan, ditangkapnya terlapor lainnya bernama Novra Nanda Bin Herman sekira jam 08.30 WIB d irumah kontrankannya Srinanti.
“Kedua terlapor tersebut membenarkan saat ditangkap dan mengakuinya,” ujar Lispono.
Setelah itu mereka bertiga bersama adalah terlapor yang membawa dan bersama atas nama Jelin Apriyansa (DPO) yang telah membawa sepeda motor curian kabur dan menjual kendaraan tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya hasil dari pengembangan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 13.30 WIB terlapor an Jelin Apriyansa oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Zulkarnain bersama Team Sergap Kota Lahat.
“Saat dilakukan penangkapan, terlapor yang sedang berada di dalam Bus Armada Telaga Biru Indah saat mau pergi ke Jakarta, dan saat itu juga terlapor ditangkap dalam keadaan sehat,” ucapnya.
Kemudian terlapor dibawa diamankan ke Polsekta Lahat beserta barang bukti sepeda motor Mio J tanpa plat nopol dengan Noka MH354P20FEJ168379 dan nosin 54P1168355 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *