Supriono mengatakan terdapat sejumlah indikator makro yang menjadi dasar dalam membuat program pembangunan di masa mendatang. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi yang di tahun 2023 mencapai 5,08% menurun 0.15% dari tahun 2022, tingkat kemiskinan Sumatera Selatan per September 2023 menurun menjadi 11,78%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM)yang telah mencapai 73,18 dan terakhir gini rasio yang meningkat 0,338% pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.
Supriono berharap para perangkat daerah dapat bekerja sama, bahu-membahu dalam mencari akar permasalahan setiap indikator dan tidak hanya fokus terhadap menurunkan angka persentase yang ada.
“Kita tidak melihat akar permasalahannya terjadi jangan terlalu terpaku akan data statistik yang ada. Ini dikarenakan pada dasarnya setiap daerah memiliki akar permasalahan yang berbeda,” kata Supriono.
Sementara itu, pada tahun 2025 terdapat lima program prioritas. Di antaranya pangan murah, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel Regina Ariyanti menyampaikan hasil kesepakatan antar lintas kepala daerah akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan RKPD Sumsel 2025.
“Berdasarkan tema pembangunan RKPD tahun 2025, yaitu desk pertama temanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk penanganan stunting dan menekan angka kemiskinan. Kedua itu tema meningkatkan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan di dalamnya membahas tentang pengendalian inflasi," ucap Regina.
Dana pensiun Bukit Asam targetkan 4 langkah penyehatan dan penguatan di 2024. Sebagai upaya penyehatan dan penguatan, Dana Pensiun Bukit Asam telah menargetkan 4 langkah di tahun ini. Pertama-tama, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan divestasi non-performing asset dalam rangka pemenuhan kewajiban jangka panjang kepada peserta.
"Selanjutnya, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan kerja sama pengelolaan dana dengan Manajer Investasi yang profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan saham," kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Erdawati.
Ketiga, Dana Pensiun Bukit Asam akan mengimplementasikan Strategi Alokasi Aset (SAA). SAA tersebut merupakan pedoman dalam mengelola investasi jangka panjang, mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring sampai penilaian kinerja investasi.
"Dengan demikian, nantinya investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam bukan lah investasi pada efektivitas investasi berdasarkan aset semata, namun harus memperhatikan dan memperhitungkan struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi," Erdawati menjelaskan.
Keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan mempertahankan Kualitas Pendanaan Tingkat 1 dan menargetkan Aset Likuid (Deposito, SBN, Obligasi, Sukuk) sebesar 90 persen dari total investasi.
Penguatan Tata Kelola
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.
Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun. Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.
Pada akhir tahun 2022, telah dilaksanakan uji tuntas penyehatan Dana Pensiun oleh Kementerian BUMN. Hasil uji tuntas tersebut telah dilaporkan ke Kementerian BUMN. “Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun,” ujar Erdawati.