Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.
"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Nadiem, dikutip lahatpos.co, Senin (15/4/2024).
Aturan seragam sekolah 2024 tidak ada
Artinya, aturan seragam sekolah 2024 tidak ada. Pemerintah masih mengikuti aturan lama.
Menurut Permendikbud Ristek 50/2022, pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.
Pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional wajib dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Sementara itu, pakaian seragam pramuka wajib digunakan pada hari yang ditetapkan oleh setiap sekolah.
Namun, pakaian seragam pramuka wajib mengacu pada model dan warna pakaian yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian khas sekolah dapat diatur dengan motif dan hari penggunaan sesuai kewenangan sekolah. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Lalu, pakaian seragam adat dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.*