Lahatpos.co - Seragam baru 2024 secara nasional untuk anak sekolah hanya heboh saja, Peraturan Mendikbud Ristek Sudah lama berlaku sejak tahun 2022.
Secara nasional, pakaian seragam sekolah siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
Pakaian seragam sekolah untuk siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
Sedangkan pakaian seragam sekolah untuk siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Aturan penggunaan seragam sekolah itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Lantas mengapa jadi heboh sekarang?, ternyata gara-gara ciutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Melalui media sosialnya, menteri yang masih muda ini mengatakan akan menetapkan seragam sekolah yang baru bagi siswa siswi se Indonesia.
Akibat narasi tersebut, tidak sedikit warganet yang melontarkan protes dan meminta Nadiem untuk mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek.
Padahal yang dimaksud Nadiem Makarim adalah akan memberlakukan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 masih berstatus berlaku.
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu, sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka.
Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.
Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya.