Inilah Tarif Terbaru Jalan Tol Palembang-Indralaya Mulai Berlaku Pukul 12.00 WIB Tanggal 18 Maret 2024

Kamis 14-03-2024,19:09 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Mulai tanggal 18 Maret 2024 Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya naik, bukan Provinsi Sumsel yang naikkan tapi Menteri PUPR. Kenaikan tarif jalan tol Palembang-Indralaya mengacu kepada Keputusan Menteri PUPR Nomor 414/KPTS/M/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang penyesuaian tarif tol Palindra (Palembang-Indralaya).

Tarif jalan tol Palembang-Indralaya saat ini sebesar Rp20.500. Mulai tanggal 18 Maret 2024 tarif jalan tol Palembang-Indralaya menjadi Rp27.000.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni melalui Kepala Dinas PUBM-TR Sumsel Ir M Affandi ST MSc IPU mengatakan, kenaikan tarif jalan tol Palembang-Indralaya diketahui dari hasil audiensi PT Hutama Karya kepada Pj Gubernur Sumsel.

Audiensi pihak PT Hutama Karya diterima oleh Asisten 2 Pemprov. Sumsel Ir Basyarudin Akhmad MSc dan didampingi Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs Ari Narsa bahwa bakal ada penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Palembang-Indralaya (Palindra).

Penyesuaian tarif jalan tol Palembang-Indralaya sebelumnya ditetapkan tanggal 13 September 2021. 

Evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali yang ditetapkan oleh Menteri.

Penyesuaian tarif jalan tol Palembang-Indralaya sebetulnya direncanakan bulan Oktober 2023 lalu tetapi ditunda. Baru tanggal 19 Februari 2024 Kepmen penyesuaian tarif jalan tol Palembang-Indralaya ditetapkan oleh Menteri PUPR No.414/KPTS/M/2024.

“Audensi PT Hutama Karya membahas tentang penyesuaian tarif jalan tol itu yang terjauh (Palembang-Indralaya) Rp1.232 per Km. Dari sebelumnya Rp950 per Km. Sehingga tarif jalan tol untuk Golongan I Palembang-Inderalaya dan juga sebaliknya menjadi Rp27.000,” ujar Affandi.

Lebih lanjut Affandi menuturkan, pihak PT Hutama Karya telah melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif jalan tol Palembang-Indralaya sejak terbit Kepmen PUPR tanggal 19 Februari 2024.

“Sosialisasi di media juga sudah dilakukan oleh PT Hutama Karya dan juga pemasangan spanduk pemberitahuan kepada pengguna pada gerbang tol ruas Palindra,” ucapnya.

Selain itu, lebih lanjut Affandi menjelaskan, ada masukan dari Asisten 2 Basyar mengenai kemungkinan pemberlakuan sesudah lebaran akan tetapi efektif pemberlakuan penyesuaian adalah 14 hari setelah terbitnya Kepmen.

“Rencananya pemberlakuan penyesuaian tarif jalan tol itu di tanggal 18 Maret 2024 jam 12.00 WIB,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, penyesuaian tarif tol ini langsung dari Kementerian PUPR, bukan dari Pemprov Sumsel.

Penyesuaian dapat dilakukan dlm hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha dan kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Affandi mengimbau kepada para pengguna jalan tol agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi baik, cek lagi kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik. 

Kategori :