Penjual Tanah Gunung Dempo Jadi Tersangka, 3 Orang Ternyata Pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN)

Rabu 06-03-2024,19:19 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co – Penjual tanah Gunung Dempo jadi tersangka, 3 orang ternyata pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kawasan hutan lindung Gunung Dempo.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di BPN Pagar Alam. 

Para tersangka berinisial N, YAP dan BAW. Ketiganya pun langsung ditahan di Lapas Pagar Alam setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Meskipun ketiganya telah pindah dinas tapi telah kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Pagar Alam Fajar Mufti, Rabu 6 Maret 2024.

Mufti menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan pengalihan hak aset Negara berupa kawasan hutan lindung di areal Gunung Dempo dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2017 dan 2020.

Mereka kemudian membuat dokumen ukur dan pendataan tanah untuk dijadikan sertifikat tanpa memperdulikan batas hutan milik Negara, sehingga aset Negara  tersebut beralih menjadi milik pribadi sebanyak 4 SHM dengan luas lahan kurang lebih 7 hektar.

"Mereka ini membuat dan menerbitkan dokumen berupa sertifikat hak milik pribadi di lahan yang sebenarnya adalah hak milik Negara yakni kawasan hutan lindung di areal Gunung Dempo di tahun 2017 dan 2020. Luas lahan yang dialihkan oleh mereka sudah mencapai 7 hektar sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Sebelum mengungkap modus maupun para pelakunya, kata Fajar, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa pihak mulai dari petugas BPN, Dinas Kehutanan dan beberapa pihak lain yang terkait dimana kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup akan ada tersangka lain.

"Untuk sementara baru 3 orang ini yang kami tahan dan pihak lainnya baru sebatas saksi namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai perkembangan kasus ini," pungkasnya.*

Kategori :