Atas ketidakpuasan ini, maka PKB akan melakukan langkah berikutnya dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
PKB tetap bersikukuh minta hitung hulang perolehan suara caleg di TPS 2 Kembang Ayung.
Ketua PKB Lahat Parisman melalui Sekretaris Andriansyah mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan dugaan indikasi pada Pemilu di TPS 02 Desa Kembang Ayun ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya, PKB ajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini," ujarnya.*