Kata Dedi Setriadi, bahwa langkah selanjutnya pihaknya akan follow up dan membuat laporan pidana pada berita acara.
"Kita akan tindaklanjuti terkait dugaan indikasi (kecurangan) ini," ujarnya.
Ketua KPU Lahat Sarjani melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Emil Asy'Ary mengatakan bahwa KPU Lahat sebatas penyelenggara saja.
Untuk proses selanjutnya dugaan selisih hasil itu adalah ranah Bawaslu dan setingkatnya.
"Kami KPU penyandingan data, PKB punya data, PAN punya data, kami juga ada data. Jadi kami lakukan sesuai data baik dari tingkat ke tingkat," ujarnya.
Didampingi Komisioner KPU Lahat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Pemilih, Eva Metriani mengatakan bahwa pada tahap rekapitulasi tidak ada tahapan gugatan.
"Hal ini diatur PKPU 5 tahun 2024 dan surat Juknis 219," ujarnya.
Senada, Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana SHI MM melalui Komisioner Andra Juarsyah MPdI membenarkan bahwa telah ada laporan dari Partai Kebangkitan Suara (PKB) dan telah diterima pihaknya.
"Laporan itu tetap diproses. Dilakukan penelusuran dan pelengkapan alat bukti materil. Setelahnya nanti baru kita tetapkan masuk kategori pelanggaran apa," ujarnya.*