Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara sementara dari tim PKB, bahwa perolehan suara tertinggi pertama diraih Partai Demokrat sebanyak 7.433 atas nama Ahmad Barmawi SH.
Urutan kedua diraih Partai Gerindra sebanyak 5.075 suara atas nama Nopan Firmansyah SE.
Urutan ketiga diraih PKB sebanyak 3.497 suara atas nama Wiwin Andaini SE
Urutan keempat diraih PAN sebanyak 3.433 suara atas nama M Lutfi Hidayat SH.
Antara urutan ketiga dan keempat terdapat selisih suara sebanyak 64 suara.
Berangkat dari itu, Didi menegaskan, sangat keberatan terjadi perubahan perolehan suara di C Hasil/Plano yang terjadi pada saat Rapat Pleno ditingkat PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, yang tidak sama dengan C Hasil/Plano di KPPS TPS 2.
TANGGAPAN BAWASLU LAHAT
Inilah Tanggapan Bawaslu Lahat terkait dugaan kecurangan perolehan hasil suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu supaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dugaan kecurangan perolehan hasil suara di TPS 2 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana SHI MM mengatakan bahwa pihaknya membenarkan ada pihak PKB menyampaikan komplain.
Komplain sudah disampaikan secara lisan, namun belum ada laporan secara tertulis.
"Jadi harus ada laporan aduan ke Bawaslu, maka kita dilakukan proses dan penelusuran. Jadi tidak bisa secara lisan, apalagi rapat pleno KPU belum (dilaksanakan)," ujarnya dikonfirmasi Lahat Pos, Sabtu 24 Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Lahat Ikhwan Zamroni juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan secara tertulis. Informasinya, hari Senin, pihak PKB bakal menyampaikan laporan ke Bawaslu.
"Jadi jika ada laporan. Maka dilakukan penelusuran dulu. Untuk tipe X di KPU boleh, namun perubahan suara tidaklah boleh. Jadi untuk rapat pleno tingkat kabupaten, bakal dilaksanakan pada Rabu 28 Februari 2024," ujarnya.*