Inilah Lima Jenis Surat Suara untuk Pencoblosan Tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan Presiden Serentak DPR

Selasa 02-01-2024,07:54 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian
Inilah Lima Jenis Surat Suara untuk Pencoblosan Tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan Presiden Serentak DPR

Pelaksanaan Pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, jenis Surat Suara dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.

5 Surat Suara Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di depan mata, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan penting terkait surat suara. Pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemilih dan peserta pemilu telah akrab dengan lima jenis surat suara ini, yang memudahkan proses sosialisasi.

  1. Surat Suara Abu-Abu Surat Suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Surat Suara Kuning Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  3. Surat Suara Merah Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  4. Surat Suara Biru Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
  5. Surat Suara Hijau Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Nah, demikian informasi tentang Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.*

Kategori :