Lengkap! Isi Fatwa MUI Pusat Terkait Peristiwa Peperangan Palestina dan Israel

Jumat 10-11-2023,21:51 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co – Lengkap!, inilah fatwa MUI terkait peristiwa peperangan Palestina dan Israel. 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Penetapan fatwa MUI Pusat terhadap perjuangan Palestina sebagai berikut:

Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

Dukungan di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik (penerima) yang berada di sekitar muzakki. 

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

MUI menegaskan, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, adalah hukumnya Haram.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi sebagai berikut:

Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan  akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

MUI berharap agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Fatwa MUI ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H, atau 8 November 2023 M.

Kategori :