Kolaborasi ini direalisasikan melalui Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan.
Hutama Karya diwakili oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Dwi Aryono Bayuaji.
Sedangkan Polda Riau yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Dwi Nur Setyawan.
Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan berlangsung pada Senin 30 Oktober 2023 di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Perjanjian Kesepakatan Keselamatan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai juga dihadiri oleh Kepala Dishub Riau Andi Yanto dan Perwakilan BPTD Provinsi Kejari.
Setelah Perjanjian Kesepakatan Keselamatan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, maka penerapan kamera ETLE secara langsung diberlakukan pada hari Senin, 30 Oktober 2023 di sejumlah titik.
Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol, khususnya terkait kecepatan berkendara.
Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Kombes Pol Dwi Nur Setyawan mengatakan bahwa penegakkan hukum melalui ETLE dan Weigh-in-Motion (WIM) merupakan upaya membangun keteladanan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan tol.
Sebelumnya masyarakat akan tertib bila ada pelaksanaan kegiatan penindakan hukum oleh petugas di jalan sehingga dengan adanya ETLE ini masyarakat akan menjadikan ini sebagai kebiasaan.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa Pemasangan kamera ETLE ini dapat memantau kecepatan berkendara pengguna jalan tol sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan, serta menurunkan fatalitas di jalan tol khususnya di Provinsi Riau.
Ini sejalan dengan kampanye Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) yang sejak lama digaungkan oleh Hutama Karya melalui poin SETUJU untuk patuh kecepatan berkendara, SETUJU turunkan fatalitas Kecelakaan & SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.
Dengan sistem ini, pengguna jalan yang melintas akan terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis tertangkap oleh sistem tilang elektronik melalui kamera ETLE yang terpasang.
Pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dimana yang akan tercatat yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat.
Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Dalam implementasinya pengguna jalan tol menjadi lebih aware dan mawas diri terhadap peraturan yang berlaku sehingga tingkat kecelakaan khususnya terkait kecepatan berkendara yang ada di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menurun.