Selain itu, biaya khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi.
Kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan.
Pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa.
Contohnya, pemberian beasiswa dan bantuan peralatan sekolah bagi siswa yang berprestasi.
Pelaksanaan kegiatan/perlombaan olahraga, seni/budaya, keagamaan. Seperti untuk biaya makan, minum, hadiah, panitia, sewa peralatan dan narasumber/juri.
Pemerintah Daerah mengingatkan bahwa surat pertanggungjawaban dana operasional 3 persen dari dana desa miminal berupa nota belanja dan/atau kwitansi penyerahan uang.*