Lahatpos.co - Sekarang panggilan kepada PNS dan PPPK adalah pegawai ASN. Presiden Jokowi sahkan Undang Undang terbaru tentang ASN.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan demikian, Undang undang yang lama tidak berlaku.
Dalam undang undang terbaru, Jokowi menyamakan status PNS dan PPPK. Keduanya disebut pegawai ASN.
Jadi statusnya sejajar. Tidak ada perlakukan diskriminatif antara PNS dan PPPK.
Beda antara PNS dan PPPK terletak pada status ada yang pegawai ASN secara tetap, ada yang ASN bersifat kontrak.
Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Kemudian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan, atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
UU ini mengatur tentang pegawai ASN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
1) penguatan pengawasan Sistem Merit;
2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);