Pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dimana yang akan tercatat yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat.
Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Dalam implementasinya pengguna jalan tol menjadi lebih aware dan mawas diri terhadap peraturan yang berlaku sehingga tingkat kecelakaan khususnya terkait kecepatan berkendara yang ada di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menurun.
Pelanggaran yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi:
Pelanggaran marka atau rambu jalan.
Batas kecepatan,
Berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan.
Melawan arus.
Tidak mengenakan sabuk pengaman.
Menggunakan ponsel saat mengemudi.
Menaikan atau menurunkan penumpang.
Putar balik dan buang sampah sembarangan.
Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo kartu Uang Elektronik (UE), dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Selain itu, agar pengguna jalan tol dapat berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.