Bertempat di rumah Rum di Desa Marga Mulya Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Personil Polsek Kikim Kikim Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Kikim Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari tangan tersangka terdapat 1 tas pensil warna hitam.
Tas warna hitam ini ternyata berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus tisu.
Isi tas adalah 2 paket 100 ribu, 2 paket 150 ribu, 3 paket 200 ribu, 2 paket 250 ribu.
Kemudian, 2 paket 300 ribu, 2 paket 400 ribu, dan 3 paket 500 ribu.
Ditemukan juga, plastik hitam bermerk paket online yang berisikan 3 korek api, 1 timbangan digital, 1 tutup botol yang berlobang, 1 buah pirex, 1 buah jarum, 2 buah pipet bengkok.
1 buah pipet sekop, 4 buah batre timbangan digital, 5 kantong plastik klip.
Ada juga 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp225.000.
Polsek Kikim Timur juga mengamankan satu unit handphone merk Realme warna silver milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Kikim Timur.
Tersangka dan barang bukti diserahkan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.
Lispono mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana peredaran narkoba.*