LAHATPOS.CO, Empat Lawang - Umar Hadi (38) warga Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang harus berurusan dengan pihak Kepolisan. Lantaran diduga meraba-raba tubuh anak tirinya saat sedang tidur.
Selain itu Umar kepergok istrinya saat mengintip anak tirinya ketika sedang mandi.
Korban yang masih berstatus pelajar mengalami trauma mendalam karena mendapat perlakuan ayah tirinya yang melakukan perbuatan cabul terhadapnya.
Ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku Umar Hadi tidak terima atas perbuatan suaminya terhadap anak nya tersebut.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengatakan perlakuan cabul ayah tiri terhadap anak tersebut terjadi bulan Juli lalu.
"Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, lokasi terjadinya pencabulan di kamar korban," kata Tohirin, Selasa (10/10/2023).
Pelaku Umar Hadi ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-115/IX/2023/SPKT/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tanggal 29 September 2023.
Adapun tersangka diamankan tanpa perlawanan di Polres Empat Lawang, saat itu tersangka sedang memenuhi panggilan saksi perkara lain, anggota Unit PPA yang mengenali tersangka yang merupakan tersangka dari tindak pidana pencabulan," ujarnya.
Saat ini Umar Hadi telah ditahan di penjara Polres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya tersebut.
Pihaknya juga telah mengamankan hasil visum dan pakaian korban sebagai barang bukti.*