4) Laporan Dugaan Malpraktik Rumah Sakit
Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
5) Korban Dinyatakan Meninggal Dunia
Terkini, korban yakni bocah A (7) telah dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) pukul 18.45 WIB di rumah sakit. Informasi tersebut dibenarkan oleh ayah korban, Albert Francis.
"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," kata Albert saat dihubungi, Senin (2/10/2023).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat tidak sadarkan diri selama 13 hari. Korban A tidak kunjung siuman usai menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9/2023). Saat itu kondisinya kritis dan tidak ada perkembangan. (*)