Jakarta, Lahatpos.co - Rumah Sakit Kartika Husada di Bekasi memastikan jika prosedur operasi pasien anak berinisial (A) sudah berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang benar.
Bocah berinisial A (7) sempat kritis dan tidak sadarkan diri usai menjalani operasi tersebut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/10/2023).
Dalam keterangannya manajemen Rumah Sakit Kartika Husada menyampaikan dukacita dan permintaan maaf kepada keluarga.
Rumah sakit memastikan jika prosedur operasi pasien (A) sudah berjalan sesuai dengan prosedur.
Berikut sederet hal yang diketahui terkait kasus tersebut:
1) Awal Mula Korban Dioperasi Amandel
Pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun menjelaskan, operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9/2023). Saat itu korban A (7) dan kakaknya J (10) sama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut. Korban A menjalani operasi terlebih dahulu sebelum kakaknya.
"Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang di mana akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi ringan," ujar Chrismanto, Senin (2/10/2023).
2) Korban Didiagnosis Mati Batang Otak
Namun, saat operasi selesai, korban A tidak kunjung sadarkan diri. Pihak dokter lantas mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.
"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," lanjut pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.
Christmanto merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit dan dokter.
3) Pihak Rumah Sakit Dilaporkan ke Polisi
Christmanto mengatakan sebanyak 8 orang yang dilaporkan terkait dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban mati batang otak. Pihak terlapor yakni direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban.
"Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anestesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.