Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada desa yang melakukan hal diatas. Tambahan dana desa itu sudah disampaikan Kementerian Keuangan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa melalui surat Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.
Penggunaan Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Selamat bagi desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Adanya perhatian pemerintah pusat kepada desa, semoga desa semakin maju dan berkembang.
Penasaran desa mana saja yang mendapatkan dananya. Berikut daftar desa dan jumlah tambahan dana desa tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Riau :
Kabupaten Tapanuli Utara Rp5.702.032.000
1 1202012008 Parbubu I Rp116.368.000
2 1202012009 Parbubu II Rp116.368.000
3 1202012010 Hutapea Banuarea Rp116.368.000
4 1202012011 Siandor-andor Rp116.368.000
5 1202012012 Hutauruk Rp116.368.000
6 1202012013 Hapoltahan Rp116.368.000
7 1202012016 Htgalung Siwaluompo Rp116.368.000