Lahatpos.co - Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa kepada desa yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Setiap desa akan menerima dana sebesar Rp139.642.000 tambahan dana desa.
Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini diberikan kepada 30 desa di Kabupaten Tulang Bawang. Tidak semua desa akan mendapatkan tambahan dana desa ini.
Kabupaten Tulang Bawang 147 desa, 4 kelurahan, dan 15 kecamatan. Jumlah penduduk Tulang Bawang mencapai 430,630 jiwa. Dari 147 desa ini tersisa 117 desa lagi belum menerima tambahan dana desa.
Belum diketahui apakah pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan dana desa kepada sisa desa yang belum menerima. Secara keseluruhan Kabupaten Tulang Bawang menerima dana tambahan sebesar Rp4.189.260.000, atau Rp4,1 Milyar.
Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan. Nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sudah ada seperti yang terdapat di bagian bawah berita ini.
Adanya tambahan dana desa ini membuat kades bernafas lega. Tambahan dana desa dapat membantu kades membangun desa yang ia pimpin.
Semoga desa yang menerima tambahan dana desa semakin maju. Sesuai cita cita bangsa membangun dari desa.
Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.
Secara umum Provinsi Lampung menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp67.197.036.000. atau, Rp67 Milyar lebih. Bulan September 2023 paling cepat dananya cair.
Rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp67.127.036.000 dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp70.000.000.
Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada dana desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.
Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.
Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.