Hore.. Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Bertambah Rp128.005.000 Per Desa

Kamis 28-09-2023,06:04 WIB
Reporter : Tim Redaksi Lahat Pos
Editor : Dian

Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada desa yang melakukan hal diatas.

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

BACA JUGA:Misi Selesai, Saldo Dana Ratusan Ribu Auto Cair Ke Akun dana kamu, Buruan Dowload dan mainkan

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Selamat bagi desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.*

Kabupaten Bengkulu Utara Rp5.504.215.000

1 1703062004 Banyu Mas Lama Rp128.005.000

2 1703062007 Talang Pasak Rp128.005.000

3 1703062010 Lubuk Jale Rp128.005.000

4 1703062011 Simpang Ketenong Rp128.005.000

5 1703062024 Kedu Baru Rp128.005.000

6 1703062027 Magelang Rp128.005.000

Kategori :