LAHAT, Lahatpos.co - Pemerintah Kabupaten Lahat mengikuti perkembangan digital saat ini. Salah satunya menerapkan Tanda Tanda Elektronik (TTE). Kegiatan ini akan dilauching Senin, 11 September 2023 di Ops Room Pemkab Lahat, pukul 08.00 WIB.
Launching dan Sosialisasi Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik) di Lingkungan Pemkab Lahat Tahun 2023 akan dihadiri langsung Bupati Lahat H Cik Ujang SH.
Hadir juga Sekda Lahat Chandra SH MM, TBUPP, staf ahli, asisten, dan seluruh kepala OPD, seluruh kabag, direktur RSUD, dan sejumlah undangan.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat H Rudi Darma Setiawan SE MM kepada Lahat Pos.
Berdasarkan keterangan situs Kominfo, tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen. Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah.
Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebagaimana fungsinya, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen.
Dibandingkan tanda tangan basah, banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan TTE tersertifikasi.
1. Efisiensi Waktu
Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani. Biasanya jika dengan tanda tangan basah, penandatanganan dokumen kertas memerlukan pengiriman ke pihak lain memakan waktu berhari-hari.
Dengan adanya TTE tersertifikasi, dalam beberapa menit bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antar pulau maupun antar negara.
2. Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah
Perlu diketahui bahwa TTE terbagi menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). Sedangkan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia tersebut.
Saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Jadi kamu tidak perlu khawatir akan kekuatan hukum dari TTE tersertifikasi ini ya.
3. Identitas Terjamin