LAHAT, Lahatpos.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat memastikan semua pelayanan di fasilitas kesehatan rumah sakit sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Salah satunya ada pelayanan Pengantaran Jenazah yang sesuai jarak tempuh.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Lahat Nomor 41 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh.
RSUD Lahat pun mengklarifikasi soal tanggapan di media sosial terkait Pengantaran Jenazah sesuai berat badan, atas nama pasien Andi warga Desa Lubuk Mabar Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat.
Direktur RSUD Lahat dr Hj Erlinda MKes melalui Kasubbag Umum dan Perlengkapan, Feri Agustiansyah SH mengatakan, bahwa yang benar, ada pasien bernama Yesi yang masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD) tanggal 18 Agustus 2023 pukul 13.21 WIB.
Pasien saat itu langsung dilayani dan diantar oleh perawat UGD RSUD Lahat yang bernama Widia yang merupakan sepupu dari Yesi.
Selama perawatan di RSUD Lahat, pihaknya telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai peraturan UU berlaku dan tetap dikontrol keluarga.
Dikatakan Feri, lalu pada tanggal 23 Agustus 2023, pasien tiba-tiba henti napas henti jantung dan dinyatakan meninggal oleh dokter jaga pukul 20.05 WIB dihadapan keluarga, perawat yang jaga, dan Widia.
Setelah itu perawat RSUD Lahat Widia (sepupu pasien) langsung menghubungi pihak ambulance RSUD Lahat untuk minta diantar ke rumah duka di Desa Lubuk Mabar.
Permintaan itu langsung direspon cepat Oto Harmaji selaku koordinator ambulance RSUD Lahat pada saat itu.
Setelah ditanggapi, koordinator ambulance melakukan persiapan-persiapan.
“Pukul 20.30 WIB, tim kami bernama Oto Harmaji langsung melakukan pengantaran jenazah dengan mengendarai mobil ambulance menuju rumah duka di Desa Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu, Lahat,” terangnya.
Jarak tempuh 36 Km dari Kota Lahat menuju rumah duka.
Dijelaskannya, berdasarkan Perbup Nomor 41 tahun 2017 tentang Tarif Mobil Ambulance itu adalah jarak/kilometer dikalikan dengan harga BBM yang berlaku saat itu (Dexlite), ditambah 10 liter BBM dalam kota.
"Jadi bukan berat badan jenazah dikalikan jarak tempuh. Terkait pernyataan itu tidaklah benar,” ujarnya meluruskan.