Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau mengatakan bahwa Tarian Maumere yang dilakukan di resepsi pernikahan, tabarruj.
Hal ini terungkap dalam Himbauan MUI Lubuklinggau No.021/MUI-LLG/VII/2023 tanggal Himbauan tertanggal 5 Juli 2023 tentang Resepsi Pernikahan.
Dalam salah satu point himbauan itu, MUI mengatakan, jangan ada tarian yang bernilai tabarruj apalagi sampa membuka aurat dan mengumbar syahwat, seperti joget Maumere, apalagi sampai diberikan hadiah bagi yang paling heboh.
Kalimat tabarruj, dirangkum dari beberapa sumber, jika ditujukan bagi wanita, berarti kata ini memiliki tiga pengertian.
BACA JUGA:Masih dibuka,Kartu Prakerja Gelombang 59, Buruan Daftar Lewat Link Berikut
Pertama, tindakan memperlihatkan kecantikan wajahnya dan bagian-bagian tubuhnya yang mengundang birahi laki-laki yang bukan mahram.
Kedua, memperlihatkan keindahan pakaian dan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahram.
Ketiga, memperlihatkan dirinya melalui cara berjalan, kegenitan, dan kesombongannya kepada mereka.*