Pegawai Negeri Sipil Boleh Jadi Anggota Partai Politik, tapi…

Rabu 09-08-2023,10:40 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Pemerintah pusat mengatur pejabat negara bagi yang akan mengikuti kampanye pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan ini penting bagi pejabat negara untuk menciptakan keseimbangan antara hak politik dalam berkampanye dan kewajiban memelihara keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah, perlu mengatur pelaksanaan kampanye pemilihan umum bagi Pejabat Negara.

BACA JUGA:Pejabat Negara dari Partai Politik Punya Hak Mengikuti Kampanye Pemilu 2024

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif.

Pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara pada saat melakukan kampanye. 

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.*

 

Kategori :