Pegawai Negeri Sipil Boleh Jadi Anggota Partai Politik, tapi…

Rabu 09-08-2023,10:40 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

LAHAT, Lahatpos.co - Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh saja menjadi anggota partai politi. Asalkan mengikuti peraturan pemerintah.

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Partai Politik.

Dalam peraturan itu, jika pegawai negeri sipil tetap ingin menjadi anggota partai politik, ataupun pengurus partai politik.

Maka, pegawai negeri sipil itu harus mengundurkan diri sebagai statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:Dua Personel Polres Lahat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Sebagaimana pada pasal 3, bahwa pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Selain mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil, dalam mengikuti kampanye, pejabat negara wajib mengajukan cuti dari jabatannya. 

Pejabat negara terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Simak Larangan Kampanye bagi Pejabat Negara

Pengajuan cuti kampanye, pejabat negara wajib megikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Permintaan cuti Pejabat Negara harus mengikuti jenjang jabatan.

Menteri mengajukan cuti kampanye kepada Presiden.

Gubernur dan/atau Wakil Gubernur mengajukan cuti kampanye kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat Negara Wajib Berjenjang Jabatan

Kategori :