Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya Sesuai Golongan Kendaraan

Sabtu 29-07-2023,21:04 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

PALEMBANG, Lahatpos.co - Tarif jalan tol Palembang-Indralaya bagi kendaraan rupanya berbeda beda. Pemerintah membagi beberapa golongan kendaraan dalam menentukan tarif tol.

Pemerintah membagi menjadi 6 golongan tarif jalan tol.

Seperti tarif jalan tol Palembang-Indralaya.

Berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007.

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Sudah di Tanah Air

Harga tarif jalan tol Palembang-Indralaya ini sebagai berikut :

Golongan I  jenis kendaraan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus sebesar Rp20.500,-.

Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Rp31.000,-

Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Rp31.000,-

BACA JUGA:Upacara Pembukaan Chengdu 2021 FISU World University Games Kali ini Terasa Berbeda

Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Rp41.500,-

Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar Rp41.500,-

Golongan VI Kendaraan bermotor roda 2 (dua) (tidak ada).

Berdasarkan Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, keberadaan jalan tol memiliki tujuan antara lain :

BACA JUGA:Kehabisan Saldo Top Up di Jalan Tol, Isinya di Tempat ini

Kategori :