Polres Lahat Tangkap Warga Kota Baru, Dugaan Pengedar Pil Ekstasi di Tempat Karaoke

Jumat 28-07-2023,17:50 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian
Polres Lahat Tangkap Warga Kota Baru, Dugaan Pengedar Pil Ekstasi di Tempat Karaoke

- 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Y terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil ekstasi, dengan berat brutto / kotor 2,85 gr (dua koma delapan lima gram).

BACA JUGA:Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok

Total Brutto/kotor :

8,69 gr (delapan koma enam sembilan gram).

Akhirnya, inisial dikenakan pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Status sebagai pengedar.

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu Tembus Lubuklinggau

Dari keterangan Kapolres Lahat, yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat itu diduga sering terjadi transaksi narkotika.

Personel Satres Narkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan.

Sehingga berhasil menemukan keberadaan pelaku inisial Dar.

“Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Dar sedang berada di depan salah satu tepat karaoke di Manggul,” ujarnya.

BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni Jadi Guru SMA Negeri 4 Unggulan

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, personel Polisi berhasil menemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*

Kategori :