Nakes bisa menghentikan pelayanan kepada pasien jika ada ancaman verbal, dan penyelesaian sengketa diutamakan/mediasi di luar pengadilan.
Narasi kesembuhan sudah dihapuskan, dan menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan.
Kesejahteraan kesehatan ditambah dengan banyak dibunyikan Insentif Layak di Dim RUU.
Ada juga insentif dari Pemerintah Daerah seperti insentif, infrastruktur, sarpras, beasiswa, pemerataan dan mutu layanan kesehatan, dan lain lain.
BACA JUGA:Tibah di Tanah Air Dua Jamah Haji Empat Lawang Jatuh Sakit, Satu di Rujuk Ke Rumah Sakit
Kesehatan masyarakat diutamakan dengan pilar pertama adalah transformasi layanan primer.
Ada 300.000 posyandu primer di level RT/RW. Adanya insentif kader, dan lain lain.
dr Ngabila Salama MKM mengatakan, lahirnya UU Kesehatan 2023 bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Tak terkecuali bagi organisasi profesi dan tenaga kesehatan.
“Mari dukung dengan cara memberikan masukan yang konstruktif,” ujarnya. *