Maka ada baiknya bila nama kecamatan mengambil dari nama marga karena marga berasal dari serikat dusun baik atas dasar susunan masyarakat yang berdasarkan suatu teritorial tertentu maupun rumpun keluarga (genealogis).
Marga merupakan susunan masyarakat yang berdasarkan adat dan hukum adat, serta mempunyai wilayah tertentu.
Marga hidup menurut adat yang berlaku sejak marga itu mulai dibentuk jauh di waktu yang lampau.
Adat menjiwai kehidupan warganya, masyarakat, dan pemerintahnya.
Selain itu, masyarakat juga mempunyai ikatan lahir batin yang kuat yang sejak awalnya telah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya.
Semoga ke depan penamaan nama kecamatan di Kabupaten Lahat dapat mengambil nama marga misalnya Kecamatan Kikim Timur menjadi Kecamatan Bungamas.
Kecamatan Gumay Talang menjadi Kecamatan Endikat, Kecamatan Merapi Timur menjadi Kecamatan Tembelang Gedung Agung,
Kecamatan Pulau Pinang menjadi Kecamatan Gumay Lembak, Kecamatan Kota Agung menjadi Kecamatan Kebun Jati,
Kecamatan Tanjung Tebat menjadi Kecamatan Tanjung Kurung.
Dengan demikian nama kecamatan tidak pernah lepas dari masyarakat yang berdasarkan adat dan hukum adat, serta wilayah tersebut.
Perubahan nama tersebut tidak harus diikuti dengan perubahan ibukota kecamatan, semoga kita tidak pernah lupa akan sejarah daerah kita sendiri. (Mario Andramatik, Juli 2023). *