Lahatpos.co - Sistem pemerintahan di Kabupaten Lahat sudah berjalan secara terstruktur dan berjalan dengan baik.
Sebelum terbentuknya pemerintahan yang saat ini disebut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat yang dipimpin oleh seorang Bupati dan Wakil Bupati.
Kabupaten Lahat dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
Kemudian tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lahat sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.
Bukit Serelo difoto tahun 1930an.--
Pada awalnya Kabupaten Lahat bernama Afdeeling Palembangsche Bovenladen atau Palembang Dataran Tinggi yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 20 Mei 1869.
Setelah Hindia Belanda menaklukan kawasan Pasemah pada tahun 1866.
Pada awalnya Pemerintah Hindia Belanda menguasai Kesultanan Palembang pada tanggal 1 Juli 1821 selanjutnya melakukan eksvansi ke daerah uluan hingga kawasan Pasemah.
Hindia Belanda membutuhkan waktu sekitar 48 tahun untuk menguasai Pasemah setelah berhasil menaklukkan Palembang.
Sebelum adanya jembatan Kebur, Merapi Barat.--
Jauh sebelum adanya pemerintahan yang dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda di Palembang Dataran Tinggi.
Kemudian menjadi Kabupaten Lahat telah terbentuk sistem pemerintahan marga.
Marga merupakan komunitas asli atau yang disebut masyarakat adat yang berfungsi selfgoverning community, yakni komunitas sosio-kultural yang bisa mengatur diri sendiri.
Mereka memiliki lembaga sendiri, perangkat hukum, dan acuan yang jelas dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, serta tidak memiliki ketergantungan terhadap pihak luar, karena sudah melakukan segala sesuatunya sendiri.
Tepian Sungai Lematang tahun 1930an (Kawasan Benteng sekarang).--