Dalam pengembangan pariwisata desa dapat dikembangkan dengan menggunakan Dana Desa yang telah digelontorkan oleh Pemerintah.
Seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Bab II pasal 6 ayat 1.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
dan c. pengembangan Desa wisata.
Hal ini telah dilakukan oleh beberapa desa di Indonesia dan sangat berhasil dalam program pengentasan kemiskinan.
Bahkan dari daftar 9 desa terkaya se Indonesia tahun 2022 ada 8 desa yang kaya dari pengembangan sektor pariwisata dengan omset pertahun dari 11-50 milyar per tahun.
Desa-desa tersebut menjadikan sektor pariwisata menjadi lokomotif dalam pengembangan desa dengan membawa gerbongnya berupa sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.
Maka dari itu ternyata sektor pariwisata mampu membawa kemakmuran bagi masyarakat desa yang telah mengembangkan potensi wisata didesanya.
Semoga keinginan luhur dari beberapa desa di Kecamatan Tanjung Tebat untuk mengembangkan potensi desanya dapat terwujud, sehingga terjadi peningkatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan masyarakat dan pemasukan keuangan desa berupa Pendapatan Asli Desa.*