Masyarakat Lahat Mengajukan Santunan Kematian Sudah Mencapai 1.000 Berkas

Senin 22-05-2023,18:41 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

5. Bagi yang dikuasakan kepada pihak lain melampirkan surat kuasa dari ahli waris bermaterai Rp10.000 dan diketahui lurah ataupun kades.

6. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.

7. Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Pemkab Lahat.

8. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris (bagi yang tidak ada rekening akan dibantu membuat rekening Bank Sumsel Babel).

BACA JUGA:Musda I APDESI Provinsi Sumsel Digelar, Berikut Nama nama Kades akan Masuk APDESI Provinsi

9. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.

10. Foto copy buku nikah bagi yang meninggal apabila sudah menikah.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH mengatakan, santunan kematian merupakan program Cahaya yang tentunya sangat membantu masyarakat.

Hal ini dikarenakan bantuan tersebut sangat berguna bagi masyarakat yang mendapatkan musibah.

BACA JUGA:PTBA Ajak Milenial dan Gen Z Promosikan Tanjung Enim Kota Wisata

Untuk secara tekhnisnya nanti bagian Kesra Setda Lahat yang akan menjalankannya dengan ketentuan sesuai aturan, seperti domisili, KTP, surat keterangan kelurahan, itu diatur oleh Bagian Kesra Setda Lahat.

"Menurut laporan Kesra, sudah ada 1.000 berkas diajukan ke asuransi untuk diklaim mendapatkan uang santunan kematian, dan disalurkan ke masyarakat," pungkasnya. *

 

Kategori :