Partai Perindo Lahat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Lahat, ini yang Disampaikan Husril Pansyah

Minggu 14-05-2023,18:59 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Pasal tersebut menyatakan, KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara. 

“Mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Selain anggota legislatif, kata Idham, pada waktu yang sama KPU juga menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD RI. 

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini juga merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Anggota DPD RI. 

BACA JUGA:HMI dan KAHMI Tidak Pernah Berikan Dukungan Aksi, Logo HMI Dicatut Oknum

Lebih lanjut, Idham menuturkan, pelayanan pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada 1 sampai 13 Mei. 

Pada hari terakhir, yakni 14 Mei, jam layanan menjadi lebih panjang yakni mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. 

“Jadi selama 14 hari kalender kedepan kami akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI,” ujar Idham. 

“Hal ini juga dilakukan sama oleh KPU Provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sesuai dengan tingkatan pemilihan,” ujar Idham. 

BACA JUGA:PCNU Kabupaten Lahat Tegaskan Tidak Merestui dan Tidak Mengizinkan PMII Unjuk Rasa

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan, bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan harus mendapatkan persetujuan dari partai Ketua Umum dan Sekretaris Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu. 

“Jadi bakal calon DPR RI untuk semua Dapil akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik mendaftarkannya di kantor KPU pusat,” ujar Hasyim. 

Adapun daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai setingkat. 

“Untuk pendaftaran bakal calon DPD yang dapat mendaftarkan adalah hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan sebagaimana telah dilakukan sejak Desember 2022 ke KPU provinsi masing-masing,” tutur Hasyim. *

 

Kategori :