Selanjutnya pada hari Jumat 7 April 2023 sekitar jam 13.30 WIB, bertempat di pinggir jalan Desa Muara Payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, saat dilakukan penangkapan tersangka Bayu Andre Eriko sedang berada di TKP tersebut di atas.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti.
Berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja.
Barang bukti ini ditemukan petugas polisi di genggaman tangan sebelah kiri tersangka.
Petugas pun melakukan penggeledahan rumah milik tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja.
Barang bukti ini ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada di lantai kamar milik tersangka.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)