LAHAT, LAHATPOS.CO - Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/A/34/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 07 April 2023.
Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 13.30 WIB, di pinggir jalan Desa Muara Payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Tersangka adalah pria asal Desa Muara Payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, yakni Bayu Andre Eriko (18).
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat kotor/bruto 47,1 gr (empat tujuh koma satu gram);
3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/bruto 15,2 gr (lima belas koma dua gram);
1 (satu) buah kardus.
Diketahui 1 paket sedang ganja berat bruto / kotor 47,1 gr (empat puluh tujuh koma satu gram),
3 paket kecil ganja berat brutto / kotor 15,2 gr (lima belas koma dua gram).
Dari kejadian ini, pasal yang disangkakan primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa pada alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui sasaran tempat dan orang yang bersangkutan.