Masa Jabatan Kepala Desa Tetap 6 Tahun, MK Tolak Usulan 5 Tahun

Selasa 04-04-2023,17:56 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Eliadi menyatakan khawatir melihat tuntutan sekelompok kades yang ingin masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa terpilih 3 kali.

Dia menilai hal itu sama saja mengizinkan kades mempertahankan kekuasaan selama 27 tahun.

Tuntutan kades tersebut, kata dia, tentu akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA:Dodo Arman Muncul Lagi, Siapkan Aksi Demontrasi

Selain itu, dia juga menyebut kades yang mungkin menjabat selama 18 tahun bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Menurutnya, Pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya diterapkan juga untuk jabatan kades.

Pasalnya, kata dia, kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan korupsi dan abuse of power. (*)

 

Kategori :