Pada Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, datang ke Polres Lahat, pelapor dengan membawa dua orang laki-laki yang bernama TFH dan Dwi Susilo Sidik beserta barang bukti dalam perkara tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap TFH dan Dwi Susilo Sidik oleh anggota piket Reskrim Polres Lahat.
Selanjutnya terhadap keduanya dan barang bukti dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)