Acara dialog ketenagakerjaan ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan para pemateri diantaranya adalah Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Yuli Adiratna, Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Hery Sutanto, dan Kepala Departemen K3LL SKK Migas Ivan Fadlun Azmy.
Pada sesi kedua, Diskusi Panel diisi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia KKKS SKK Migas Ronnie Kurniawan.
Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan Andi Arie Pangeran.
Para pemateri sepakat bahwa industri hulu migas menjadikan seluruh peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia sebagai acuan bersama dan menjalankan kegiatan usahanya.
Peraturan-peraturan seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, hingga Undang-Undang Cipta Kerja telah memuat aturan-aturan yang jelas untuk mengatur ketenagakerjaan di bidang hulu migas.
Diperlukan kerja sama yang baik untuk dapat mengimplementasikan berbagai aturan ini dengan baik demi industri hulu migas yang lebih bermartabat, dengan perlindungan bagi operasi dan tenaga kerja.
Sebagai bagian dari industri hulu migas, SKK Migas dan KKKS di wilayah Provinsi Jambi siap bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan seluruh pemangku kepentingan yang ada untuk dapat membuat industri hulu migas menjadi semakin baik.
Dalam upaya untuk mencapai target ambisius yaitu produksi 1 juta BOPD dan 12 BSCFD pada tahun 2030, industri hulu migas membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.
Kolaborasi yang baik di antara seluruh pemangku kepentingan di industri hulu migas akan dapat berkontribusi dalam upaya mewujudkan ketahanan energi di Republik Indonesia, karena keberhasilan hulu migas adalah keberhasilan kita bersama. (*)