LAHATPOS.CO, Lahat - Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan tim gabungan Polres Lahat, Pol PP dan Kodim 0405 Lahat, berhasil mengamankan barang bukti 61 botol minuman keras (miras).
Miras itu terdiri dari 45 botol minuman keras merk Vodka
15 botol minuman keras merk Mision House
Dan 1 botol minuman keras merk Bir Singa Raja.
BACA JUGA:Berburu Takjil Di Pasar Ramadhan Lahat Sehat, Higienis dan Murah Meriah
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kepala Satgas Kompol Aan Sumardi SE MM, yang didampingi Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH menjelaskan, razia ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat 2023.
Razia dilakukan di dalam Kota Lahat pada Kamis 23 Maret 2023, pukul 23.15 WIB hingga selesai.
Saat razia di Jalan RE Martadinata Kota Lahat, ditemukan pedagang berjualan minuman keras.
Lanjut Lispono, sasaran kegiatan tersebut untuk memberikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lahat.
BACA JUGA:Penuhi Permintaan Warga, Kades Sungai Laru Bangunkan Jalan Lingkar Desa
Pada kegiatan Operasi Pekat tersebut didapati penjual minuman keras inisial SN (50), warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Kota Negara, Lahat.
Petugas langsung melakukan introgasi terkait asal usul mendapatkan miras itu.
“Sasaran razia adalah segala penyakit masyarakat yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1444 H,” ujarnya.
Giat razia akan terus dilaksanakan oleh Polres Lahat dan bekerjasama dengan Sat Pol PP dan Kodim 0405 Lahat.
Mengingat wewenang penutupan tempat tempat hiburan adalah Sat Pol PP, sedangkan Polri dan Kodim sifatnya hanya membeck up (membantu) saja. (*)