Menanggapi aksi massa ini, maka pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Pasintel Faisal SH mengatakan, laporan yang dimaksud oleh rekan rekan sudah kami tindak lanjuti dan Kejaksaan Negeri Lahat sudah berkoordinasi dengan Inspektorat.
Namun untuk bukti-bukti menurut pihak Inspektorat Kabupaten Lahat belum cukup untuk diproses hukum ke tahap selanjutnya.
“Kami Kejaksaan Negeri Lahat berpesan apabila ada bukti-bukti baru yang bisa mendukung proses hukum ini untuk melengkapi,” ucapnya.
Setelah dadakan negoisasi didapat kesehatan pihak Kejaksaan akan tetap memproses kasus ini sambil melengkapi bukti bukti yang lainya.
Pada pukul 10.30 WIB massa aksi membubarkan diri dari Kantor Kejaksaan Negeri Lahat. (*)