Pelaku langsung mengibaskan kearah warga yang akan menangkapnya.
Kibasan senjata tajam pelaku tersebut mengenai tangan kanan warga yang bernama Fery Agustian, sehingga mengakibatkan Ferry terkena luka sabetan senjata tajam pada bagian tangan kanannya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 600.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kikim Selatan guna proses lebih lanjut.
Dari laporan itu, selanjutnya Selasa 7 Februari 2023 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang telah diterima tersangka bernama Fauzi Bin Matsin (52).
Dari Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.
Berikut barang bukti yang diamankan saat penangkapan pelaku adalah satu buah alat Dodos, satu buah Sajam jenis Kuduk, satu jaket warna loreng TNI, dan satu buah Hp merk Nokia warna Hitam dan Hp Maxtron warna hijau.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kikim Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)