KIKIM SELATAN, LAHATPOS.CO - Polres Lahat Polda Sumsel mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana.
Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Edy Surisno, telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 02 /I/2023/ SUMSEL/RES LAHAT/SEK KIMSEL tanggal 17 Januari 2023.
Pelapor inisial DA bin Syahdan (27), warga Desa Nanjungan Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Dengan terduga pelaku diketahui bernama Fauzi Bin Matsin (52), warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, kejadian ini pada Senin 16 Januari 2023 sekitar jam 04.00 WIB.
Berada di dalam rumah korban DA yang berada di Desa Nanjungan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu bagian belakang rumah korban.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban.
Diantaranya, unit mesin air merk Sanyo,
Satu buah tabung gas 3 kg,
10 kg beras,
Satu buah tas ransel,
dan sebila senjata tajam jenis parang.
Pada saat pelaku berhasil membawa barang-barang tersebut, pelaku tertangkap tangan oleh beberapa warga yang sedang melakukan ronda malam.
Kemudian warga bermaksud melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada saat pelaku akan ditangkap warga, ternyata pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.