LAHAT, LAHATPOS.CO - Polres Lahat mengingatkan kepada masyarakat dan perusahaan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi pidana cukup berat bagi yang membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan, bagi masyarakat dan pihak perusahaan yang melanggar membuka lahan kebun dengan cara membakar akan kenan sanksi sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 98 dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar.
Hal ini disampaikan, saat melakukan simulasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh jajaran Polres Lahat.
Rabu 1 Januari 2023, Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Feby Febriyana SIK, yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE MM, dan PJU Polres Lahat memimpin, sekaligus menyaksikan simulasi penanggulangan Karhutla tahun 2023.
Kegiatan Polres Lahat ini bekerjasama dengan Manggala Akni, TNI, BPBD, Damkar, perusahaan yang terlibat dalam pembukaan lahan, serta unsur terkait lainya.
Hadir dalam giat tersebut Kepala BPBD Drs H Ali Afandi MPdI, Unsur TNI, Kasat Pol PP, Kepala Manggala Agni, perwakilan perusahaan, para kapolsek, masyarakat peduli api, dan tamu undangan lainya.
Simulasi penanggulangan karhutla pada tahun 2023 dilaksanakan pada awal tahun, untuk mempersiapkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Manggala Agni dan masyarakat peduli api.
Mengingat perkiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Giofisika (BMKG) memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami El Nino pada tahun 2023.
Fenomena ini menyebabkan kemarau panjang atau mundurnya musim penghujan.
Pelaksanaan simulasi penanggulangan karhutla ini merupakan rangkaian giat terakir dalam pelaksanaan penanggulangan karhutla yang sebelumnya sudah dilaksanakan pra Ops di Polres Lahat.
Gelar apel karhutla di Pemda Lahat, pelatihan teori dan praktik pemadaman api di Polres Lahat, dan yang terakhir pelaksanaan langsung yang diselenggarakan oleh Polres Lahat di Desa Manggul Kecamatan Kota Lahat. (*)