Mewujudkan Tujuan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas 2A Lahat Lakukan Kerja Sama

Selasa 31-01-2023,14:03 WIB
Reporter : Novri Yanto
Editor : Novri

Lahat, Lahatposco

Bertempat Di Lapas Kelas 2A Lahat, Telah Di Laksanakan kegiatan Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Stakeholder Dengan Lembaga Pemasyarakatan Lahat. 

 

Acara Yang Berlangsung di Aula Lapas Kelas 2A Lahat Ini Dimulai Dengan Tari Sambut Yang di tampilkan Oleh Warga Binaan Perempuan Lapas Kelas 2A Lahat. 

Dan Dilanjutkan Dengan Penanda Tanganan Bersama. 

Turut Hadir Dalam Acara Ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya.,SH.MH.M.Pd, Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM MBA, Forkopimda Kabupaten Lahat, Kepala Kantor Kementrian Agama Lahat,Ketua Pengadilan Agarama,Kepala Lapas Muara Enim Dan Lubuk Linggau, Kepala Bapas Lahat dan Muara Enim Serta Para Staf Lapas Kelas 2A Lahat. 

 

Dalam Sambutanya 

Bupati Lahat Cik Ujang.,SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.,SE.MM dalam sambutannya mengatakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan sebagaimana kita maklumi bersama akhir-akhir ini, banyak permasalahan-permasalahan hukum dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Lahat yang harus mendapat perhatian khusus seperti masalah pajak, retribusi, royalti, pengadaan barang dan jasa serta masalah Aset Daerah yang tidak dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah termasuk penegak kewibawaan Pemerintah. Hal ini dimungkinkan karena kurangnya pengetahuan dan kewenangan Aparatur Pemerintah dalam menindaklanjutinga sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. 

 

"Harapan kami, dengan adanya kerjasama ini dapat terjalin hubungan yang harmonis dengan Aparatur Penegak Hukum dan Stakeholder lainnya", tutupnya.

 

Sementara Itu

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya.,SH.MH.M.Pd, Mengatakan Alhamdulilah Penanda Tanganan Kerja Sama sudah Selesai di Laksanakan Hari ini, Semoga Kedepanya Sinergitas Antara Rekan Penegak Hukum Dan Seluruh Stakeholder bisa Bekerjasama dengan baik, 

Karna Negara tidak Boleh Mengganggap Para Pelaku Pelanggar Hukum Sebelah Mata, 

Kategori :